BEKASI, iNewssBekasi.id - SNF (26) ibu kandung yang menusuk dengan pisau dapur hingga 20 tusukan ke tubuh anak kandungnya AAMS berusia 5 tahun ditetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa tersangka SNF mengalami gangguan halusinasi.
“Dari hasil pemeriksaan psikologinya juga disampaikan oleh tim psikologi tersebut yaitu memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan temuan tersebut, tim psikologi merekomendasikan agar tersangka SNF menjalani pemeriksaan psikiatrik lebih lanjut. Diketahui, tersangka SNF sempat tertawa saat pertama kali dimintai keterangan oleh petugas.
Pihak penyidik juga menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mengecek kejiwaan SNF yang tega membunuh anaknya dengan keji.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku, namun kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan,” terang Firdaus.
Meskipun motifnya masih belum jelas, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Firdaus.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di rumahnya terletak di Perumahan Sumarecon Cluster Burgundi, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada hari Kamis (7/3/2024).
Ketika pihak kepolisian datang ke TKP, kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta