BEKASI, iNewsBekasi.id- Beberapa waktu lalu, masyarakat digemparkan dengan berita seorang ibu Kusumayati yang dipolisikan oleh putri kandungnya Stephanie Sugianto perkara warisan. Terkait kasus ini, pihak Kusumayati menyatakann tak pernah mengubah surat keterangan waris (SKW) yang menjadi pokok permasalahan.
Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa mengatakan, seluruh anak dari kliennya termasuk, Stephanie Sugianto masih tercantum dalam surat tersebut.
"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-nama ahli warisnya," kata Nyana Wangsa pada Minggu (30/6/2024).
Dia menuturkan, permohonan Kusumayati kepada notaris dalam pembuatan SKW itu bukan beralasan tak melibatkan Stephanie Sugianto dalam pembagian harta warisan.
Tetapi, lanjut Nyana Wangsa, surat keterangan waris yang dibuat sebelumnya tak berlaku. Sebab, merujuk pada Pasal 1868 KUHPerdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.
"Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturuan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris," terangnya.
Selain itu, Nyana Wangsa juga menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta bila nama Stephanie Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di surat yang dibuat di hadapan kepala desa, lurah, maupun notaris.
"Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stefani kenapa Anda sampai melaporkan ibu Anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," ucapnya.
Di sisi lain, Nyana Wangsa juga menyampaikan bahwa kliennya sudah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Hanya saja, Stephanie meminta persyaratan uang Rp500 miliar.
Dan saat proses negosiasi berjalan, kubu Stephanie Sugianto tetap meminta nilai yang fantastis yakni Rp10 miliar dan emas 50 kg.
"Waktu restorative justice di Polda dan Mabes Polri, pernah ada intrik-intrik tertentu dia pernah meminta bagian yang di luar logika," ungkapnya.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum Kusumayati lainnya, Ika Rahmawati menyebut SKW yang dibuat kliennya di hadapan kepala desa maupun kelurahan itu tak akan menimbulkan kerugian bagi Stephanie Sugianto. Justru, jika Stefani Sugianto tak menandatangani surat keterangan itu, maka tak akan dianggap sebagai ahli waris.
"Sekarang katakanlah tanda tangan saya dipalsukan, justru kalau tidak ditandatangani, Stephanie tidak akan menjadi salah satu ahli waris. Ini tidak merugikan Stephanie, surat keterangan ini apa yang merugikan Stephanie? Karena di sini dia tetap sebagai ahli waris," tegas Ika.
Editor : Wahab Firmansyah