BEKASI, iNewsBekasi.id- Dalam rangka Apel Siaga 3 + 1 (Berantas Halinar), Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Cikarang melakukan razia di dalam sel hunian warga binaan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah senjata tajam hingga korek gas.
Kalapas Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan, pelaksanaan sidak tersebut berdasarkan surat perintah Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-KP.04.01-59 tanggal 20 Maret 2024.
Sidak dilakukan bersama BNK Bekasi dan APH ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian lapas. Selain itu petugas juga melakukan tes urine terhadap 53 orang warga binaan dan pegawai.
Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan barang-barang terlarang dan narkoba. "Selain menyasar penggunaan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan handphone, pada kegiatan razia ini kami juga memberi perhatian khusus pada penggunaan peralatan listrik serta penyalahgunaan jaringan listrik yang tidak sesuai ketentuan sebagai upaya kami dalam melakukan deteksi dini pencegahan bahaya kebakaran di dalam lapas," kata Imam dalam keterangan persnya, Jumat (5/4/2024).
Adapun dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah barang-barang terlarang, seperti kaleng rokok, isi ulang korek, korek gas, sendok, besi, garpu, pisau, gunting, charger, dan berbagai macam kabel listrik. Barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan pendataan dan dimusnahkan.
Editor : Wahab Firmansyah