BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan dan menyebarkan foto dua buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kepolisian meminta masyarakat yang melihat keberadaan dua pelaku persetubuhan di bawah umur tersebu untuk melapor ke kepolisian terdekat.
Dilansir dari akun Instagram @restrobekasikota_official, dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus persetubuhan di bawah umur yakni, Dalih alias Pepen alias Engkong yang beralamat di Jalan Gang H Besar, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalih yang merupakan pria kelahiran Bekasi yang telah berumur 72 tahun. Satu pelaku lain yang masuk dalam DPO yakni, Sofyan Reda (24). Sofyan diketahui beralamat di Jalan Sersan Idris, Margahayu, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kedua DPO ini disangkakan Pasal 81 Jo 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Wahab Firmansyah