DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual Rampung Tahun Ini
BEKASI, iNewsBekasi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyimpangan Seksual dapat diselesaikan dan ditetapkan sesuai ketentuan pada tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan saat ini substansi Raperda tersebut masih dalam tahap finalisasi sebelum memasuki proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial.
"Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus dalam persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi Raperda sendiri tengah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat," ujar Dariyanto, Kamis (25/6/2026).
Dariyanto menjelaskan, harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum Raperda dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi.
"Setelah harmonisasi selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan untuk kemudian menetapkannya menjadi perda," tuturnya.
Ia menegaskan, regulasi yang sedang disusun tidak hanya berfokus pada persoalan LGBT, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penyimpangan seksual lainnya yang dianggap dapat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
"Kita tidak hanya bicara LGBT. Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan," katanya.
Editor : Wahab Firmansyah