get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumlah RT Berbeda, DPRD Kota Bekasi Minta Skema Dana Hibah Rp100 Juta Dikaji Ulang

DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual Rampung Tahun Ini

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:08 WIB
header img
DPRD Kota Bekasi menargetkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual rampung pada 2026. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

BEKASI, iNewsBekasi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyimpangan Seksual dapat diselesaikan dan ditetapkan sesuai ketentuan pada tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan saat ini substansi Raperda tersebut masih dalam tahap finalisasi sebelum memasuki proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial.

"Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus dalam persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi Raperda sendiri tengah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat," ujar Dariyanto, Kamis (25/6/2026).

Dariyanto menjelaskan, harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum Raperda dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi.

"Setelah harmonisasi selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan untuk kemudian menetapkannya menjadi perda," tuturnya.

Ia menegaskan, regulasi yang sedang disusun tidak hanya berfokus pada persoalan LGBT, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penyimpangan seksual lainnya yang dianggap dapat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

"Kita tidak hanya bicara LGBT. Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan," katanya.

Dalam implementasinya nanti, pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat program edukasi, pembinaan, rehabilitasi, hingga pendidikan karakter, khususnya di lingkungan pendidikan.

"Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pendidikan karakter di lingkungan sekolah," tambahnya.

Selain mengatur aspek pencegahan dan penanganan, Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi tempat usaha atau lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya pelanggaran.

Sanksi yang diusulkan bervariasi, mulai dari peringatan hingga penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dariyanto menegaskan apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu kasus, maka proses penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

"Pengawasan dilakukan oleh dinas terkait sesuai kewenangannya. DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap implementasi perda yang telah ditetapkan," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut