DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual Rampung Tahun Ini
Dalam implementasinya nanti, pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat program edukasi, pembinaan, rehabilitasi, hingga pendidikan karakter, khususnya di lingkungan pendidikan.
"Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pendidikan karakter di lingkungan sekolah," tambahnya.
Selain mengatur aspek pencegahan dan penanganan, Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi tempat usaha atau lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya pelanggaran.
Sanksi yang diusulkan bervariasi, mulai dari peringatan hingga penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dariyanto menegaskan apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu kasus, maka proses penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
"Pengawasan dilakukan oleh dinas terkait sesuai kewenangannya. DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap implementasi perda yang telah ditetapkan," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah