get app
inews
Aa Read Next : Beraksi saat Subuh, Maling Gasak Mobil Avanza di Jatibening Bekasi

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Summarecon Bekasi, Polisi: Pelaku Dipastikan Idap Skizofrenia

Rabu, 08 Mei 2024 | 20:04 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus. Foto/MPI/Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota memastikan SNF (26) ibu yang tega membunuh anak kandungnya mengidap skizofrenia. Pembunuhan terhadap anak berusia lima tahun tersebut terjadi permukiman elite Summarecon Bekasi pada 7 Maret 2024 silam. 

"Kesimpulan yang pertama,tersangka mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau skizofrenia," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (8/5/2024).

Firdaus mengatakan, pembunuhan yang dilakukan SNF termasuk gejala dari penyakit itu. Bahkan, SNF tidak mampu memahami dan menilai risiko dari perbuatannya.

"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya," katanya.

Dia menuturkan, SNF memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan yang ketat."SNF memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain," tuturnya.

SNF sebelumnya ditahan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Namun, SNF sempat menyakiti diri dengan membenturkan kepala ke pagar sel.

Peristiwa itu menyebabkan SNF harus dilarikan ke rumah sakit. Kini, kondisi SNF dinyatakan stabil dan akan kembali ditahan.

Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya berinisial AAMS yang masih berusia lima tahun. 

Penetapan tersangka terhadap SNF dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 8 Maret 2024. SNF pun ditahan. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP. Tersangka SNF diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di klaster Burgundy Residence, Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada 7 Maret 2024. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. 

Ketika polisi datang ke tempat kejadian perkara, korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut