BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan N (61) terhadap anaknya yakni, C (35) di Medan Satria, Kota Bekasi. Penyidik menghentikan kasus ini karena N melakukan perbuatannya untuk membela diri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, setelah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut penyidik sepakat menghentikan proses penyidikan.
"Hasil gelar perkara, para peserta sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Firdaus, Jumat (10/5/2024).
Menurut Firdaus, N memukul anaknya dengan linggis hingga tewas karena membela diri. Ahli pidana juga menyatakan perbuatan N hanya pembelaan diri.
"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga, menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 KUHP (tentang membela diri)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, N memukul anak kandungnya C dengan linggis hingga tewas. N terpaksa menghantam sang anak karena hendak dibunuh.
Peristiwa ini terjadi di kediaman N di Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (2/5/2024) malam. Mulanya korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencari istrinya.
Namun, N tidak berhasil mengetahui keberadaan istri korban. Hal tersebut membuat korban kesal dan mengancam akan membunuh N.
Korban mendatangi kediaman N dalam keadaan mabuk. Saat itu juga, korban membawa pisau lipat dan langsung mengarahkannya kepada sang ayah.
Mendapatkan ancaman dari korban, N langsung berlari menyelamatkan diri. Karena merasa terancam, N dengan terpaksa mengambil linggis dan langsung memukulkan benda itu ke dada anaknya.
Seketika korban langsung terjatuh dan tak sadarkan diri. Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tak bisa diselamatkan malam itu.
Editor : Wahab Firmansyah