BEKASI, iNewsBekasi.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres yang ditetapkan pada Rabu (8/5/2024) mencakup ketentuan baru pada Pasal 103B yang mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan ini harus diterapkan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian kutipan dari Pasal 103B ayat 1.
Sebelum tenggat waktu 30 Juni 2025, rumah sakit dapat memilih untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Selama masa penerapan ini, Menteri akan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan ini akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Editor : Wahab Firmansyah