BEKASI, iNewsBekasi.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pj Bupati Bekasi dari Mendagri M Tito Karnavian diserahkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Dani Ramdan.
Dalam siaran pers yang diterima bekasi.inews.id, penyerahan SK dilaksanakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).
Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai, terutama pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.
Sebagai mana pesan dari Pj Gubernur Jawa Barat, lanjut Dani, program prioritas yang harus dituntaskan selain infrastruktur, juga masalah stunting, miskin ekstrem, pengangguran, dan pengendalian inflasi yang termasuk dalam enam isu strategis nasional.
"Kami dengan DPRD Kabupaten Bekasi harus bisa menuntaskan karena memang amanat Undang-Undang," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah