BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi memperpanjang masa jabatan 172 kepala desa menjadi 8 tahun. Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepala desa ini diserahkan langsung Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani Ramdan mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024 pada November mendatang. Sehingga stabilitas jelang Pilkada pada tataran desa akan lebih terjaga.
"Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat menjabat," kata Dani dikutip bekasi.inews.id dari laman resmi Pemkab Bekasi pada Senin (15/7/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rahmat Atong menerangkan, sebanyak 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3/2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
Ada tiga klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal November 2018, jabatannya sampai 2026 karena menyesuaikan masa jabatan ditambah menjadi 8 tahun.
Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai tahun 2029. "Dan itu ada yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan Undang-Undang baru, jadi 2029," ujarnya.
Atong berharap para Kepala desa dapat meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat setelah menerima perpanjangan masa jabatan ini.
Editor : Wahab Firmansyah