get app
inews
Aa Read Next : Tawuran Pelajar SMP di Cabangbungin Bekasi, 1 Orang Tewas Luka Bacok di Leher

LPKAN Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Pelaku Demo Anarkis di DPRD Kota Bekasi

Jum'at, 24 Mei 2024 | 19:37 WIB
header img
Aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat pada Rabu (22/5/2024) yang berujung pengrusakan sejumlah fasilitas gedung DPRD Kota Bekasi diduga ditunggangi oleh elit politik dan oknum birokrat yang sengaja mempertahankan hegemoni kekuasaannya. Foto: Ist

BEKASI,  iNewsBekasi.id- Aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat pada Rabu (22/5/2024) yang berujung pengrusakan sejumlah fasilitas gedung DPRD Kota Bekasi diduga ditunggangi oleh elit politik dan oknum birokrat yang sengaja mempertahankan hegemoni kekuasaannya di lingkup pemerintahan Kota Bekasi.

Sebelumnya, aksi massa mendesak pencopotan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi itu lantaran adanya wacana rotasi dan mutasi sejumlah jabatan di dinas Kota Bekasi yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.

Berbagai kalangan pun menilai rotasi dan mutasi itu akan mengancam posisi jabatan strategis yang diduga diduduki sejumlah orang titipan mantan kepala daerah sebelumnya.

Padahal proses rotasi dan mutasi itu merupakan kewenangan penuh dari Pj. Wali Kota sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.  

Hal itu dilakukan guna efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah, Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas, penjabat, dan penjabat sementara gubernur/ bupati/ Wali Kota.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menilai bahwa proses mutasi dan rotasi merupakan kewenangan Pj Wali Kota yang merupakan ASN yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam kaitan itu, Pj wali kota tentu tidak memiliki kepentingan politik terkait dengan proses mutasi dan rotasi. Namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Terlebih dia (Gani Muhammad) merupakan ASN yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menduduki posisi Penjabat wali kota,” ujar Ketua Umum LPKAN M. Ali Zaeni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5/224).

Oleh karena itu, kata Ali, tuntutan sejumlah massa agar DPRD Kota Bekasi untuk mencopot Pj Wali Kota Bekasi itu sangat tidak relevan, terlebih dilakukan dengan cara-cara anarkis dan merusak fasilitas milik negara.

“Negara telah memberikan ruang  dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun demikian harus dilakukan dengan cara-cara beradab. Jika ada anarkis maka polisi harus berhak menangkap pelakunya dan dalang dari pengrusakan fasilitas negara tersebut,” tegasnya.

Aparat penegak hukum juga diminta untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi yang berujung anarkis tersebut. Baik itu koordinator lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi demo yang berujung anarkis tersebut.

Dia pun menduga ada pihak-pihak yang tidak senang dengan adanya wacana rotasi dan mutasi sejumlah jabatan di lingkup Pemkot Bekasi yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota. 

“Bisa saja ada pihak yang tidak senang dengan adanya wacana mutasi yang dilakukan oleh Pj. Sebab memunculkan kekhawatiran bagi para pejabat yang merupakan titipan kepala daerah sebelumnya bakal dimutasi di tempat yang baru,” ungkap dia.

Selain itu, LPKAN juga mendorong Kemendagri untuk melakukan investigasi terkait dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap Pj. Wali Kota Bekasi. “Sebab jika ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi para penjabat kepala daerah lain di Indonesia. Untuk itu, Kemendagri harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi para penjabat kepala daerah di Indonesia,” pungkasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut