get app
inews
Aa Read Next : Pekan Ini Waterboom Lippo Cikarang Promo Buy 1 Get 1 Free

Polres Metro Bekasi Musnahkan 79 Kg Ganja Seharga Rp632 Juta

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:36 WIB
header img
Polres Metro Bekasi memusnahkan barang bukti ganja seberat 79,123 kilogram. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi memusnahkan barang bukti ganja seberat 79,123 kilogram. Daun haram ini disita setelah kepolisian membongkar bandar narkoba di wilayah Bekasi jaringan lintas provinsi yang dilakukan pada awal Januari 2024.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari hasil pengungkapan ada lima tersangka yakni, AB (23), PN (27), MM (29), DJ (26), dan AA (25).

"Pengungkapan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga terbongkar tersangka lainnya dari wilayah Sumatera," kata Twedi di Mapolrestro Bekasi pada Kamis (30/5/2024).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka narkoba yang ditangkap.

Dari hasil itu, dilakukan pengembangan hingga didapatkan gudang penyimpanan narkoba di Kampung Rawa Bugel, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Lalu kita kembangkan hingga menangkap tersangka di daerah Lampung," ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, sejumlah tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti tersangka AB berperan menampung narkoba ganja di gudang daerah Kota Bekasi.

Lalu, lanjut Dedi, empat tersangka lainnya PN (27), MM (29), DJ (26), dan AA (25) sebagai distributor ganja dari Aceh, Medan, maupun Bekasi. "Rencananya ganja ini akan diedarkan di Bekasi, Cikarang maupun sekitarnya," ujarnya.

Sedangkan satu pelaku utama merupakan narapidana di Lapas Lampung. "Hasil pemeriksaan para tersangka, mereka disuruh Bima pelaku utama yang ada di Lapas Lampung Lampung," tuturnya.

Dari pengungkapan ini, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp632.000.000.

"Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 79.123 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," katanya.

Sementara pasal yang terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 Tahun dan seumur hidup.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut