get app
inews
Aa Text
Read Next : Davon Arjunaidi Pimpin AMRI 2026–2030, PRI Pasang Target Ambisius 50 Kursi DPR

Heboh Usulan Ganja Medis! DPR Usul Bikin Kawasan Khusus Biar Tak Lagi Ilegal

Rabu, 08 April 2026 | 10:22 WIB
header img
DPR mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026).

Menurut Hinca, legalisasi terbatas diperlukan untuk mengatasi peredaran ganja ilegal dengan pendekatan yang lebih terkontrol oleh negara.

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa konsep KEK ganja medis bertujuan untuk mengelola produksi, riset, hingga penggunaan ganja hanya di wilayah tertentu dengan pengawasan ketat.

Ia mengusulkan kawasan tersebut berada di wilayah kepulauan, seperti di Maluku, yang dinilai memiliki potensi sumber daya alam sekaligus sejarah sebagai pusat rempah-rempah.

“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkapnya.

Selain sebagai solusi pengendalian, Hinca menilai skema ini juga dapat memberikan pemasukan negara serta membantu mengatasi keterbatasan anggaran di BNN.

“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN nggak ada anggarannya,” kata dia.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut