BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menyatakan Didik Setiawan (61) tihak hanya melakukan pembunuhan terhadap GH bocah berusia 9 tahun di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Didik pun melakukan perbuatan biadap mencabuli korban sebanyak dua kali.
GH mayatnya ditemukan dalam lubang galian pompa air di halaman rumah milik tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, korban tak hanya dibunuh, namun juga dicabuli tersangka.
"Pelaku dengan secara sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur sebanyak dua kali," kata Firdaus dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, terdapat luka pada area kelamin korban berdasarkan hasil autopsi. Polisi masih menunggu pemeriksaan laboratorium untuk menemukan bekas sperma tersangka.
Firdaus belum mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut. Polisi juga masih mendalami indikasi tersangka memiliki penyimpangan seksual berupa pedofilia.
"Kami terus dalami untuk perilaku pelaku sehari-harinya, apakah dia senang anak-anak, apakah ada indikasi pedofilia, dan lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Wahab Firmansyah