BEKASI, iNewsBekasi.id- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (5/7/2024). SYL menceritakan dirinya memiliki rumah yang masih kebanjiran.
"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu," kata SYL sambil menangis. SYL mengatakan, apabila dirinya memiliki niat jahat untuk korupsi, maka pasti sudah dilakukan sejak menjadi pejabat di daerah.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah, dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini,” kata SYL.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.
Editor : Wahab Firmansyah