Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
BEKASI, iNewsBekasi.id - Pengusaha bernama Sarjan yang terlibat dalam kasus suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (18/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Novian Saputra saat membacakan putusan, dikutip iNewsBekasi.id pada Selasa (19/5/2026).
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, Sarjan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang senilai Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sejak proses pelantikan hingga Ade aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap itu berkaitan dengan pengaturan proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebagai imbalan, Sarjan diduga mendapatkan proyek dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah