Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:36 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Sarjan pengusaha yang menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis penjara 3 tahun tiga bulan. Foto/Istimewa

Proyek-proyek tersebut tersebar di lima dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Tak hanya kepada Ade Kuswara Kunang, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum Sarjan, Suherlan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sarjan dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut