get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Klaim Proyek Rp107 Miliar Bukan Masa Jabatannya

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:07 WIB
header img
Sidang kasus ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali membantah dakwaan terkait dugaan ijon proyek senilai Rp107 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026).

Ade menegaskan bahwa nilai proyek yang menjadi dakwaan jaksa bukan berasal dari masa kepemimpinannya sebagai Bupati Bekasi. Ia mengklaim hal tersebut diperkuat dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Saksi-saksi tersebut berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK), hingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi.

“Itu jelas yang saya sampaikan kemarin bahwa dakwaan Rp107 miliar ini bukanlah di era saya. Itu dari keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Ade Kuswara Kunang dikutip iNews Bekasi, Selasa (19/5/2026).

Ade menjelaskan, instruksi kepada sekretaris pribadinya, Riza, hanya berkaitan dengan sinkronisasi data program pembangunan daerah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta penyesuaian hasil musyawarah pembangunan.

“Karena setiap kepala daerah itu punya rencana pembangunan jangka menengah daerah dan jangka pendek. Ini harus disinkronisasi, mulai dari hasil musdes, musrenbang sampai reses anggota dewan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hasil sinkronisasi program pembangunan nantinya akan dikunci melalui Bappeda sebelum diputuskan skala prioritas pembangunan yang dianggap mendesak bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Ade juga menyinggung persoalan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah saat musim penghujan. Menurutnya, program pembangunan diarahkan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Contohnya saat musim penghujan datang, banyak genangan air dan banjir. Nah itu mungkin yang diprioritaskan,” katanya.

Selain membantah dakwaan proyek Rp107 miliar, Ade juga menegaskan dirinya tidak pernah mengarahkan pihak tertentu untuk memenangkan kontraktor proyek pemerintah daerah.

Kendati demikian, ia menyebut pembahasan yang dilakukan masih sebatas rencana program untuk tahun anggaran 2026.

“APBD 2025 itu sudah dilelang lebih dulu pada 2024. Dan saya mengarahkan Riza bukan untuk memenangkan kontraktor. Tidak sama sekali,” tegasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut