JAKARTA, iNews.id - KPK menduga Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, rutin menerima jatah setoran uang dari aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu. Padahal, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan para ASN Bekasi menyetor uang ke Rahmat Effendi.
KPK kemudian mengonfirmasi dugaan penyetoran uang para ASN Bekasi untuk Rahmat Effendi itu kepada dua saksi, yaitu Dinar Faisal Badar selaku Kepala Bapelitbangda Bekasi, dan Lurah Pedurenan, Nazarudin Latif.
Keduanya diduga mengetahui soal kewajiban ASN untuk menyetor uang ke Rahmat Effendi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penyetoran sejumlah uang untuk tersangka RE dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan penyetoran dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).
Tak hanya itu, KPK mengantongi informasi adanya pemotongan uang anggaran kelurahan di Bekasi untuk membiayai kebutuhan pribadi Rahmat Effendi. Dugaan pemotongan uang itu didalami lewat Lurah Jatikarya, Sulatifah dan Lurah Jatiwarna, Karyadi.
"Sulatifah (Lurah Jatikarya) dan Karyadi (Lurah Jatiwarna), kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Editor : Eka Dian Syahputra