Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online ke ASN, Pj Bupati Bekasi: Melanggar, Sanksi Tegas!

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:10 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online ke ASN, Pj Bupati Bekasi: Melanggar, Sanksi Tegas!
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengistruksikan kepala seluruh kepala SKPD untuk melaporkan bila ada ASN yang terlibat dalam judi online dan konvensional. Pemkab Bekasi akan memberikan sanksi bagi ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online dan konvensional. 

Instruksi ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024. 

"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional," kata Dani Ramdan melalui surat edaran tersebut dikutip bekasi.inews.id dari laman remsi Pemkab Bekasi pada Rabu (10/7/2024). 

Dani memerintahkan penerapan sistem pengendalian intern di masing-masing perangkat daerah untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun konvensional. 

Dani meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ada ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online atau konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat edaran tersebut. 
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut