get app
inews
Aa Text
Read Next : Dani Ramdan-Romli Dapat Dukungan dari Tokoh Masyarakat dan Alim Ulama Kabupaten Bekasi

Penetapan Sita Eksekusi Salah Objek, Tanah dan Bangunan Bukan Milik PT Pollux

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:09 WIB
header img
Penyitaan terhadap bangunan berupa Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall yang dilakukan PN Cikarang dinilai salah objek. Foto: ist

BEKASI, iNewsBekasi.id- Penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada  Rabu 17 Juli 2024 berdasarkan penetapan sita eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel, salah obyek. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Eksekusi No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Juli 2024.

Pengadilan Negeri Cikarang ternyata menetapkan objek sita berupa tanah dan bangunan yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana (PAK). Kuasa Hukum PT PAK, Brian Paneda mengatakan, penetapan sita eksekusi tersebut juga tanpa mendasar, karena tidak secara jelas menunjukkan lokasi objek yang dimaksud dan penetapan sita dilakukan pada objek properti yang bukan dimiliki PT PAK.

"Jadi, jelas-jelas penetapan sita eksekusi telah salah objek, bahkan secara tanpa hak dan dasar hukum yang jelas pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau premanisme," katanya pada Kamis (18/7/2024).

"Mereka mengerahkan puluhan preman-preman yang memaksa untuk memasang stiker yang berisikan penetapan sita eksekusi pada objek properti yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana," sambungnya. 

Saat ini PT PAK juga memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya terhadap But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

"Gugatan kepada kedua kontraktor itu atas kerugian yang timbul karena cacat pekerjaan, serta kerusakan atas pembangunan yang diduga akibat dari ketidakprofesionalan sebagai kontraktor yang bernilai lebih dari Rp100 miliar," tuturnya.

"Kami mengajukan gugatan wanprestasi yang pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut