get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu: 7 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Masuk Indeks Kerawanan Tinggi Pilkada 2024

Sebut NKE Kerahkan Preman, Pengacara Pollux Bakal Digugat

Minggu, 21 Juli 2024 | 13:20 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melakukan eksekusi penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7/2024). Foto: Ist

JAKARTA. iNewsBekasi.id-  Pernyataan Kuasa Hukum PT Pollux Aditama Kencana, Brian Praneda yang menyebutkan bahwa pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum/premanisme dengan mengerahkan preman pada saat PN Cikarang melakukan sita eksekusi dan pembacaan penetapan pengadilan di sejumlah media, berbuntut panjang.

Pernyataan tersebut membuat pihak karyawan NKE bereaksi dengan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban hukum. “Apa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan melawan hukum/premanisme dengan mengerahkan preman itu. Saya minta harus dijelaskan, siapa yang dimaksud dengan preman itu dan perbuatan yang mana yang disebut melawan hukum itu,” kata perwakilan NKE, Leman Timur kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Leman menyebutkan dirinya sekuriti Pimpinan NKE memang hadir bersama kawan-kawan saat petugas PN Cikarang melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7/2024) kemarin. 

“Sebagai pihak terkait, kami datang. Menyimak dan membantu petugas saat pelaksaan sita asset itu. Bahwa kami membantu memasang stiker dan spanduk sebagai pemberitahuan bahwa aset tersebut telah disita oleh PN Cikarang, itu wajar dan sudah mendapatkan persetujuan dari Panitera serta Juru Sita PN Cikarang yang bertugas saat itu. Kan lucu saja kalau masang-masang spanduk dan stiker langsung dikerjakan oleh Ketua Pengadilan atau Panitera. Nah, kami berinisiatif membantu dan diizinkan oleh pihak perwakilan pengadilan yang hadir saat itu, dalam hal ini Panitera dan Juru Sita,” kata Leman Timur lagi.

Ditambahkan, dalam pemasangan tersebut tidak ada aksi premanisme atau kekerasan apapun. “Kami tidak mengancam orang, tidak melukai orang, tidak membunuh orang, kami tidak memukul orang, tidak melakukan pengrusakan apapun dan bahkan tidak ada kata-kata kasar sama sekali, karena saya ada di lapangan langsung. Jadi tolong dijelaskan mana perbuatan kami yang disebut sebagai perbuatan preman dan melanggar hukum. Jadi tolong jelaskan, saya minta agar kuasa hukum jangan asal bicara. Saya menuntut dijelaskan terang benderang,” tambahnya.

Leman Timur menjelaskan, selain pihak PN Cikarang, hadir juga pengamanan dari Polres Cikarang dan POM Jaya. “Para petugas itu tidak mungkin disebut sebagai preman kan. Maka tuduhan preman itu pasti dialamatkan ke kami. Jadi jika saya dan teman-temannya yang memang berkulit hitam dan berambut keriting ini dianggap preman, maka itu bentuk rasisme. Saya akan menuntut secara hukum,” tegasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang  telah melakukan eksekusi penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7/2024).

Bangunan itu terdiri dari pusat perbelanjaan atau mall, apartemen, dan hotel yang terletak dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, Jalan Cikarang Cibarusah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S. Nasutiob SH, menjelaskan bahwa penyitaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 4 April 2023 yang pada intinya memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana (anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE). 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut