get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Unik Bekasi yang Bisa Bikin Warganya Bangga

Ini Motif Pembunuhan AS yang Dilakukan Istri, Anak, dan Kekasih sang Buah Hati di Setu Bekasi

Senin, 22 Juli 2024 | 16:55 WIB
header img
Tiga pelaku pembunuhan terhadap AS diperlihat Polres Metro Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Motif pembunuhan terhadap AS (43) yang dilakukan istri, dan anaknya serta dibantu kekasih sang anak dilatarbelakangi dua faktor. Pertama, istri korban memiliki utang, dan kekasih sang anak kesal lantaran hubungannya tak direstui korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tiga pelaku pembunuhan yakni,  JH (45) istri korban, anak pertama korban SNA (22), dan pacar anak korban HP (22).   

Korban dibunuh oleh HP dengan cara dipukul menggunakan helm serta dicekik lehernya. "HP mencekik serta memukul korban menggunakan helm hingga akhirnya meninggal dunia,' kata Tweddy kepada wartawan Senin (22/7/2024). 

Twedi mengungkapkan, motif pembunuhan ini dikarenakan i korban memiliki utang ke sejumlah teman-temannya, dan korban tidak bersedia untuk melunasi. Sehingga membuat JH kesal, apalagi korban tidak memberikan nafkah yang cukup ke keluarga. 

"Kemudian kalau anaknya (SNA) ini sudah pacaran bertahun-tahun dengan HP, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Selain itu HP juga tengah terlibat utang," ungkapnya.

Saat ini JH, SNA, dan HP ditahan polisi. Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut