JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari 70 yang ditangkap saat penggerebekan praktik judi sabung ayam di Jatiasih Bekasi.
"Ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ade menjelaskan dari hasil rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan hanya 20 tersangka yang ditahan. Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci mengenai alasan di baliknya.
Hanya disampaikan perihal penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan alasan subjektif dan objektif.
Untuk sisa tersangka yang tak ditahan, kata Ade, mesti menjalani wajib lapor. Sehingga, penyidik bisa mengetahui keberadaan mereka."Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali," kata Ade.
Dalam kasus judi perjudian ini, seluruh tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebagai pengingat, penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu, 21 Juli. Sebanyak 70 orang pelaku diamankan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta