Logo Network
Network

Menko Luhut: Limbah Medis Covid-19 Harus Segera Diatasi

azhfar muhammad
.
Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:23 WIB
Menko Luhut: Limbah Medis Covid-19 Harus Segera Diatasi
Menko Luhut upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengani limbah medis Covid-19.

Bekasi, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memandang limbah medis bahan berbahaya beracun (B3) dari penanganan Covid-19 ini merupakan persoalan yang sangat darurat. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan berbagai macam upaya untuk menanganinya.

"sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Juli lalu untuk secara serius, sistematis, dan cepat dalam menangani lonjakan timbulnya limbah medis selama masa pandemi ini," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Dia menuturkan akan bekerja sama dengan pabrik-pabrik semen yang tersebar luas di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah medis ini, mengingat tungku pembakaran atau kiln semen yang ada bisa mencapai suhu diatas 1.200 derajat Celcius.

"paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat," ujarnya.

Beberapa lokasi prioritas untuk menganani timbulnya limbah B3 medis Covid-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.

"Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang sudah memiliki fasilitas dari pengolahan limbah tersebut. Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah," tuturnya.

Sebagai catatan, inisiasi tersebut adalah hasil dari rapat koordinasi tingkat menteru pada 29 Juli 2021, dilanjutkan dengan rapat-rapat koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga terkait.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, pengelolaan limbah B3 Medis Covid-19 ini menjadi sangat urgent ditangani semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti Hotel, Wisma, Maupun tempat isolasi dan Karantina mandiri masyarakat.

Dia menuturkan pengelolaan limbah B3 ini terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan.

"Semua ini dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar," ucapnya.

Editor : Muhammad Rizky Permana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Bagikan Artikel Ini