BEKASI, iNewsBekasi.id- Belasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Bekasi. Razia tersebut dilakukan karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"PMKS ini kerap berkeliaran di Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan," ungkap Nur Arafat Plt Kepala Bidang Pengawas dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jumat (23/8/2024).
Nur mengatakan, razia tersebut digelar karena adanya aduan masyarakat yang dibuat resah oleh keberadaan PMKS tersebut. Selain itu, mereka mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, juga marak aksi kriminalitas yang kerap dilakukan oleh para PMKS. Salah satunya aksi pencurian.
"Merupakan salah satu aduan dari masyarakat dikarenakan masih banyaknya, dan ada beberapa kejadian itu kasus pencurian yang memang diadukan, juga salah satunya pengamen atau PMKS-PMKS yang menjamur di Kabupaten Bekasi hingga akhirnya aspirasi-aspirasi itu bisa kami lakukan hari ini," katanya.
Nur menuturkan, pelaksanaan razia tersebut dalam rangka melaksanakan penegakan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
"Ada sebanyak 15 orang PMKS yang tengah menjalankan aktivitasnya di sejumlah titik-titik keramaian," tuturnya.
Nur menjelaskan, dari 15 orang yang terjaring sebanyak 10 orang dewasa dengan rata-rata usia mulai dari 20 tahun hingga 25 tahun, sedangkan 5 orang itu dikategorikan sebagai anak-anak.
Bahkan, kata Nur, dari beberapa lokasi pihaknya harus kejar-kejaran dengan para PMKS yang berusaha menghindari kejaran petugas yang ingin memgamankan mereka.
Sementara, para PMKS yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi untuk didata, dan selanjutnya akan di serahkan ke Dinas Sosial Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Rumah Singgah guna mendapatkan pembinaan.
Editor : Wahab Firmansyah