get app
inews
Aa Text
Read Next : Golkar Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Dani-Romli di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Gempa Bumi Megathrust Selat Sunda

Jum'at, 13 September 2024 | 11:14 WIB
header img
Pemkab Bekasi menerbitkan surat edaran kewaspadaan gempa bumi megathrust di Selat Sunda. Foto/SINDOnews/Ilustrasi/dok

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi mengeluarkan imbauan kewaspadaan menghadapi gempa bumi megathrust di Selat Sunda. Imbauan ini pun tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi.    

Dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi pada Jumat (13/9/2024), Pj Bupati Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: BC.03.01/SE-99/BPBD/2024 tentang Meningkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan di Wilayah Kabupaten Bekasi dalam Mitigasi Bencana Gempa Bumi Megathrust Selat Sunda. 

Surat edaran yang diterbitkan Pemkab Bekasi merupakan tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 128/PB.01.03/BPBD tentang Meningkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Gempa Bumi Megathrust Selat Sunda tanggal 2 September 2024. 

Upaya kesiapsiagaan akan dilakukan di antaranya, menginstruksikan kepada seluruh instansi dan masyarakat untuk lebih meningkatkan mitigasi non-struktural sehingga lebih siap. Selanjutnya, menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, tempat evakuasi sementara, dan akhir. 

Membanung peringatan dini berbasis kearifan budaya setempat seperti kentungan, speaker masjid, alarm, dan sejenisnya. Melakukan pengecekan kembali kesiapan alat-alat peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan.    

Melaksanakan edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat. Melakukan simulasi penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi dan tsunami, serta meningkatkan koordinasi kesiapan mekanisme kedaruratan. 
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut