BEKASI, iNewsBekasi.id- Satpol PP Kabupaten Bekasi menjaring belasan pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah warung remang-remang, Jumat (20/9/2024) malam. Para PSK tersebut terjaring razia di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang dari arah Cikarang hingga menuju Karawang.
Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat mengatakan, razia dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang larangan perbuatan asusila.
“Banyak laporan dan aduan masyarakat, kami bergerak dan menyisir di wilayah Kabupaten Bekasi sampai perbatasan Karawang, ke lokasi-lokasi yang diduga dijadikan tempat asusila,” kata Nur Arafat.
Dia menjelaskan, dari hasil razia terdapat 17 orang PSK yang terjaring. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan dikirim oleh Dinas Sosial ke panti rehabilitasi untuk diberikan pembinaan.
“Setelah didata 17 diduga PSK ini akan diantarkan ke panti rehabilitasi Cirebon untuk mendapatkan pelatihan agar memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus mengintensifkan razia untuk menekan angka penyakit masyarakat agar terciptanya wilayah yang terbebas dari kemaksiatan.
Editor : Wahab Firmansyah