get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamen KP2MI Semangati Siswa SMK Metland Cileungsi Berkiprah di Kancah Global

19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai, Diimingi Gaji Besar

Jum'at, 18 April 2025 | 08:08 WIB
header img
Sebanyak 19 TKI dijebak dan dipaksa menjadi PSK di Dubai. Foto/ Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi - Sebanyak 19 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan dijebak dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Hal ini diungkap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa belasan TKI atau Pekerja Migran Indonesia.

"Kemlu dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO di mana pekerja migran perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha, belum lama ini.

Selama periode Januari hingga Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus TKI yang dieksploitasi sebagai PSK. Dari jumlah keseluruhan, tujuh perempuan telah dipulangkan ke tanah air, sedangkan sisanya masih berada di Dubai.

"Dari 19 korban tersebut, tujuh telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedang 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai," ujarnya.

Adapun, modusnya ketika TKI yang sudah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) diiming-imingi gaji tinggi oleh pelaku agar mau kabur dan pindah pekerjaan. Setelah hal TKI tersebut tertarik, pelaku justru membawa korbannya ke mucikari.

"Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK," ujarnya.

Atas berbagai kasus TPPO ini, KJRI telah bekerja sama dengan criminal investigation division kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum.

KJRI juga telah siagakan nomor hotline di +971563322611 dan shelter untuk respons cepat atas setiap pengaduan.

"Kemlu dan Perwakilan RI di PEA senantiasa mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabur dari majikan resminya," ujar dia.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut