get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Jaring 17 PSK di Sepanjang Jalan Kalimalang Bekasi

Bertarif Rp5 Juta Sekali Kencan, 12 PSK asal Vietnam Ditangkap di Jakarta

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:19 WIB
header img
Sebanyak 12 perempuan diduga PSK asal Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Sebanyak 12 perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) asal Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi. Belasan perempuan ini ditangkap dari sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Jakarta Utara.

Penangkapan 12 orang ini dilakukan usai Ditjen Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang tidak lazim. Dalam kesehariannya, 12 PSK itu berkedok menjadi pemandu karaoke.

"Kami melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan, yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. Karena itu kami bergerak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasiaan, Yuldi Yusman, Jumat (13/12/2024).

Menurut Yuldi, para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan dan dua lainnya masuk dengan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan wisata.

"Diketahui, tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," katanya. 

Belasan WNA itu kemudian dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Seluruhnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA," ucapnya. 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut