get app
inews
Aa Text
Read Next : Kevin Diks Resmi Jadi WNI, PSSI Kebut Proses Agar Bisa Main Lawan Jepang dan Arab Saudi

Kemenlu Klaim Selesaikan Lebih 218.313 Kasus WNI

Senin, 23 September 2024 | 20:17 WIB
header img
Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan dalam 10 tahun terakhir diplomasi perlindungan terhadap WNI telah membawa banyak keberhasilan. Salah satunya mampu menyelesaikan 218.313 kasus WNI yang terkena masalah di berbagai negara.

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury mengatakan, pemerintah tak pernah berhenti memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di luar negeri. 

Para diplomat Indonesia di Kedutaan Besar aktif mendampingi WNI yang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terjebak di wilayah konflik, hingga terdampak bencana alam. 

"Dalam 10 tahun terakhir ini kita mampu menyelesaikan 218.313 kasus WNI yang terkena masalah di berbagai negara,” kata Pahala dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Satu Dasawarsa Diplomasi Indonesia Hadapi Dinamika Global', Senin (23/9). 

Pahala menuturkan, Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan. Hal ini dilakukan agar mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi WNI di luar negeri. 

Dengan populasi WNI yang mencapai 8-9 juta orang, penting bagi Kemenlu untuk terus melakukan berbagai upaya, mulai dari memperkuat bantuan hukum, memanfaatkan teknologi digital, bekerjasama, dan meningkatkan kapasitas diplomatik Kemenlu.

Pahala melanjutkan, pemerintah melakukan penyelesaian kasus secara menyeluruh dengan turut memperhatikan kondisi darurat yang membutuhkan repatriasi WNI. 

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar WNI yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemenlu, Kedutaan Besar, dan instansi lainnya.

“Selain itu, kami juga berhasil melakukan repatriasi terhadap 18.022 WNI dalam situasi darurat, termasuk di zona konflik dan bencana alam,” tuturnya.

Selain infrastruktur hukum, lanjut Pahala, pemanfaatan teknologi digital turut memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri.

Melalui pemanfaatan teknologi seperti SMS Blast, Portal PeduliWNI, dan Save Travel, Kemenlu berusaha menjangkau dan memberikan bantuan kepada para WNI yang mengalami masalah.

Menurutnya, teknologi digital ini telah dikembangkan untuk memudahkan komunikasi dan pelaporan bagi WNI yang menghadapi masalah. Melalui aplikasi ini, WNI dapat langsung mengakses bantuan dari kantor perwakilan Indonesia terdekat jika mereka mengalami situasi darurat.

“Sistem ini dirancang agar respons pemerintah lebih cepat dan efektif, terutama dalam menghadapi situasi krisis yang membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.

Pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang dipakai ini juga memungkinkan peningkatan koordinasi antarinstansi, termasuk kepolisian, imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.

Tak hanya itu, kerja sama internasional menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam melindungi WNI yang berada di luar negeri. Pemerintah Indonesia secara aktif meningkatkan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral guna memperkuat perlindungan terhadap diaspora.

Pahala menjelaskan, pemerintah telah menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan utama tenaga kerja Indonesia, seperti Malaysia dan Arab Saudi. 

“Melalui one channel dengan Malaysia dan Arab Saudi, kami bisa meningkatkan kepastian perlindungan bagi WNI, terutama yang bekerja di sektor informal,” jelasnya.

Di samping itu, Pahala mengungkapkan, kerja sama berbagai institusi seperti imigrasi, kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan berperan penting karena beberapa kawasan sulit untuk dipetakan dari hulu hingga hilir. 

Kerja sama ini diperlukan untuk menangani masalah-masalah yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

“Kadang-kadang ada kawasan yang sulit menangani keberadaan WNI kita, terutama terkait masalah hukum yang berbeda. Misalnya, judi online yang dilarang di Indonesia, tapi legal di negara lain,” tambahnya.

Selain kerja sama bilateral, Indonesia juga terlibat aktif dalam forum regional bersama ASEAN dan organisasi lain secara multilateral. Melalui kerja sama regional dan multilateral ini, Indonesia dapat mendorong negara-negara di kawasan untuk memperkuat regulasi yang melindungi WNI, terutama yang menjadi pekerja migran, dan memastikan hak-hak mereka terlindungi secara adil.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam melindungi WNI di luar negeri. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada setiap WNI, di mana pun mereka berada," ucap Pahala.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut