BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sedang mendalami kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial tunai (BST). Korban melaporkan kasus ke Kejari Karawang, Jumat (6/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan bersama laporan, Korps Bhayangkara tidak memiliki wewenang ikut penyelidikan.
Seluruh proses hukum ditangani Kejari Karawang.
“Bukan ranah kami. Berkenan dikonfirmasi ke sana (Kejari Karawang),” ujar Ageng ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (7/8/2021.
Ade Munim, warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang, melaporkan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Uang yang dipotong merupakan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) tahap 5 dan 6.
“Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," ujar Ade, Sabtu, (7/8/2021).
Dia menjelaskan terdapat 281 warga penerima bansos tunai yang dipotong Rp 300 ribu petugas desa. Pemotongan dilakukan secara langsung usai warga menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.
Editor : Eka Dian Syahputra