JAKARTA, iNewsBekasi.id- Perusahan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan bangkrut. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, pengadilan menyatakan Sritex pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur soal pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Hal itu diputuskan Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid atas permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Sebelum Sritex bangkrut, perusahaan digugat terlebih dahulu oleh salah satu debiturnya, yakni CV Prima Karya di Januari 2022. Gugatan tersebut terkait dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang pun mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya. Namun, perusahaan kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
“Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," kata Haruno.
Sritex merupakan perusahaan legendaris di era kejayaannya sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Editor : Wahab Firmansyah