get app
inews
Aa Text
Read Next : Golkar Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Dani-Romli di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Masa Tenang Pilkada Kabupaten Bekasi, Bawaslu Gelar Apel Siaga

Sabtu, 23 November 2024 | 12:05 WIB
header img
Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar apel siaga masa tenang di Stadion Mini, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar apel siaga masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bekasi di Stadion Mini, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (23/11/2024).

Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menekankan kepada para peserta apel untuk melakukan pemantauan dan antisipasi kerawanan pelaksanaan pilkada serentak

"Mulai hari ini masa tenang dan pengawas pemilu baik Gakumdu sudah melaksanakan dan monitor di dalam hal penertiban alat peraga kampanye yang sifatnya menghasut hoaks dan sebagainya hal-hal yang dilarang di dalam peraturannya tidak diperbolehkan tentunya termasuk di sosial media seperti di grup-grup WA dan sebagainya," kata Dedy Supriyadi usai apel di Cikarang Utara, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Dedy, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas dimasa tenang. Kendati tujuannya untuk menjaga rasa keadilan pada saat pesta demokrasi berlangsung di Kabupaten Bekasi. 

"Tentunya ini untuk menjaga kondusifitas dimasa tenang. Diharapkan pada saat pelaksanaan nanti di hari H tanggal 27 November 2024 bisa berjalan kondusif. Ini tentunya menjaga rasa keadilan pesta demokrasi di Kabupaten Bekasi," kata dia.

Dedy menuturkan, melihat dari para petugas pengawas pemilu ini sangat antusias menyambut pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab antusias ini terlihat dari semangat bekerja siap menyukseskan perhelatan pesta demokrasi Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi. 

"Tadi saya perhatikan juga teman-teman yang bergabung pengawas pilkada ini sangat antusias semangat bekerja siap menyukseskan perhelatan pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Dedy menegaskan, tiga hal penting yang harus menjadi perhatian semua yakni, pertama netralitas aparatur negara dan lembaga penyelenggaraan pilkada, ASN, TNI, dan Polri harus menjaga netralitas penuh, memberikan pelayanan tanpa keberpihakan dan memastikan bahwa seluruh proses Pilkada terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua, terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga suasana damai dan tidak mudah terprovokasi oleh hoaks atau tindakan yang merusak nilai-nilai demokrasi.

"Ketiga pengawasan kolaboratif, Bawaslu, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama dan memastikan bahwa setiap potensi kerawanan dapat diantisipasi secara dini," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengungkapkan, pihaknya sudah siap dalam melaksanakan tugas dalam hal pengawasan pada setiap kegiatan dan tahapan yang berjalan sampai pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlangsung. 

"Bawaslu hari ini sudah mempersiapkan perangkat sampai tingkat TPS kami sudah terbentuk kemudian kita juga sudah melaksanakan pelaksanaan pengawasan pendistribusian logistik kita juga hari ini sudah melaksanakan persiapan di masa tenang mulai 24-26 November 2024 seluruhnya jajaran kami Insya Allah sudah siap untuk pelaksanaan di tanggal 27 November 2024 pada pelaksanaan Pilkada," kata Akbar.

Akbar menambahkan, pada masa kampanye yang sudah berlangsung pihaknya telah mengawasi ribuan aktivitas kampanye. Tercatat pula ada beberapa laporan masyarakat dan penanganan dugaan pelanggaran yang tangani pihaknya pada saat masa kampanye. 

"Aktivitas kampanye memang sudah banyak hampir 12.000 kegiatan kampenye termasuk juga pemasangan alat peraga yang sudah kami hitung. Lalu penanganan pelanggaran ada 3 temuan dan 3 laporan 1 laporan dari masyarakat teregister dan 1 temuan masyarakat teregister. Laporan nya terkait netralitas asn dan 1 temuan dari kita pemberian dorpize karena semua akan dihentikan karena tidak cukup bukti," ucapnya.

Oleh karena itu, Akbar menghimbau pada masa tenang yang akan berlangsung tiga hari kedepan pihaknya menekankan tidak diperbolehkannya adanya kegiatan kampanye, adanya ujaran kebencian dan adanya praktik money politik. 

"Pertama aktivitas politik atau kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang kedua money politik. Pengawasan kita fokus kepada money politik dan ketiga tentang ujaran kebencian lewat media sosial dan sebagainya termasuk logistik yang saat ini berjalan sampai tanggal 27 November 2024," ujarnya. 

"Di masa tenang masyarakat bisa melaporkan kalaupun ada aktifitas politik atau kampenye dalam bentuk apapun yang dilakukan pasangan calon dan tim sukses ke tingkat Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut