JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara sah akan diumumkan secara resmi palingg lambat 15 Desember 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan rekapitulasi yang diumumkan untuk tingkat kabupaten/kota.
"Secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat kabupaten kota. Selanjutnya pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember dan hasilnya akan diumumkan paling lambat 15 Desember," ujarnya saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta dikutip Kamis (28/11/2024).
Dia menjelaskan proses perhitungan suara secara berjenjang dimulai pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, lanjutnya, dilakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024.
Editor : Abdullah M Surjaya