get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekretariat AKK: Kemenangan Ade-Asep Cetak Sejarah di Pilkada Kabupaten Bekasi

KPU Umumkan Hasil Resmi Pilkada Serentak 2024 Paling Lambat 15 Desember

Jum'at, 29 November 2024 | 09:28 WIB
header img
KPU menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara sah akan diumumkan secara resmi palingg lambat 15 Desember 2024 mendatang. Foto/Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara sah akan diumumkan secara resmi palingg lambat 15 Desember 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan rekapitulasi yang diumumkan untuk tingkat kabupaten/kota.

"Secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat kabupaten kota. Selanjutnya pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember dan hasilnya akan diumumkan paling lambat 15 Desember," ujarnya saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta dikutip Kamis (28/11/2024).

Dia menjelaskan proses perhitungan suara secara berjenjang dimulai pada 28 November hingga 3 Desember 2024. 

Setelah rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, lanjutnya, dilakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024. 

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut