Hasil PSU Kembali Digugat, Pakar Hukum Sarankan MK Langsung Tetapkan Pemenang

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 kembali menjadi sorotan setelah kembali diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal ini, pakar hukum menyarankan agar MK tidak lagi menggelar PSU dan langsung menetapkan pemenang pilkada.
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan pandangannya melalui opini hukum yang dianggap penting untuk diketahui publik.
Proses PSU yang terus berulang justru menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Mahkamah Konstitusi sebaiknya langsung menetapkan calon peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang Pilkada Banggai, mengingat telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara sistematis dan berulang," ungkap Abdul Chair dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (23/4/2025).
Ia menilai, PSU yang dilakukan secara berkali-kali hanya menambah ketidakpastian hukum dan tidak memberikan keadilan yang seharusnya dijamin dalam sistem demokrasi.
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam kepastian hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945,” ujarnya.
Abdul Chair mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banggai, antara lain keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, kampanye terselubung, serta tindakan intimidasi dan persekusi terhadap pihak tertentu.
Sebagai informasi, selain Banggai, terdapat enam daerah lainnya yang hasil PSU-nya juga kembali digugat ke MK. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).
Editor : Wahab Firmansyah