BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada) serentak 2024 di dua TPS Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. PSU rencananya dilaksanakan di TPS 07 dan 08 Desa Setialaksana, Cabangbungin pada Kamis (5/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang ini merupakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bekasi. "Saat ini kami sedang kordinasi untuk kegiatan PSU yang digelar esok hari," kata Ali pada Rabu (4/12/2024).
Ali menuturkan, dengan adanya PSU di dua TPS ini tentunya KPU pun masih menunggu hasil rekapitulasi penyelenggara di tingkat Kecamatan Cabangbungin. Di mana kegiatan tersebut harus diselesaikan secara regulasi di tingkat Kecamatan.
"Teman-teman PPK sedang melakukan tugas surat rekomendasi yang dilayangkan oleh teman-teman Panwascam Cabangbungin yang terindikasi dilakukannya pemungutan dan perhitungan suara ulang," tuturnya.
Ali juga menyampaikan hingga kini rapat pleno terbuka tingkat kabupaten juga masih berlangsung. Hanya saja menyisakan dua kecamatan yakni Cabangbungin dan Tambun Selatan.
"Kami berharap hari ini atau besok Kecamatan Tambun selatan dan Cabangbungin bisa diselesaikan karena kita tau bahwa proses pembacaan sidang pleno yang dibacakan oleh rekan-rekan PPK harus sudah menyelesaikan tahapan yang ada di kecamatan," ujarnya.
Ali berharap sebelum 6 Desember 2024 hasil rekapitulasi sudah bisa disampaikan ke KPU. "Tahapannya kan 28 November 2024 sampai 6 Desember 2024 untuk sidang pleno terbuka tingkat Kabupaten," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah