get app
inews
Aa Text
Read Next : TPA Burangkeng Overload, Pemkab Bekasi Alokasikan Rp40 Miliar untuk Perluasan Lahan

Dinilai Tidak Layak, Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Burangkeng Bekasi Ditutup

Senin, 02 Desember 2024 | 09:13 WIB
header img
Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi ditutup. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi ditutup. TPA milik Pemkab Bekasi ini dinilai menyebabkan pencemaran pada berbagai aspek. 

Permintaan penutupan TPA Burangkeng ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak pada Minggu, 1 Desember 2024 kemarin. 

"TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini menjadi tanggung jawab Bupati," kata Hanif kepada wartawan. 

Hanif menuturkan, adanya pencemaran di berbagai aspek membuat TPA Burangkeng tak lagi layak difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir. TPA itu dinilai perlu dilakukan tata kelola ulang. 

"Dari hasil assessment saya ini TPA sebenarnya harus ditata ulang, ditutup untuk kemudian dilakukan langkah-langkah perbaikan ulang," tuturnya. 

Menurut dia, langkah penutupan ini akan terlebih dahulu didalami oleh penyidik dan pengawas lingkungan hidup. Hanif  memastikan penutupan TPA Burangkeng akan diikuti dengan langkah-langkah lanjutan pengelolaan sampah. 

"Tapi setelah ini ditutup langkah apa yang disediakan Bupati juga harus cermati, tidak kemudian menimbulkan masalah sosial yang tentu tidak sederhana," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut