"PN Bekasi sedang mengarah pada pelanggaran hukum serius. Memaksakan eksekusi di tengah proses PK kedua adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Kami akan melawan melalui jalur hukum," ujar Fajar saat menggelar Konfrensi Pers di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Untuk memperjuangkan haknya, Damai Putra Group telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung dan gugatan bantahan eksekusi ke PN Bekasi. Perusahaan juga telah memberikan respons tertulis kepada PN Bekasi terkait rencana eksekusi.
Dia juga menegaskan bahwa setiap upaya pemaksaan eksekusi sebelum adanya putusan final Mahkamah Agung akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Perusahaan juga memperingatkan bahwa langkah PN Bekasi dalam melanjutkan eksekusi dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Kami akan terus mendokumentasikan setiap pelanggaran prosedur hukum yang terjadi. Prinsip keadilan dan supremasi hukum harus dijunjung tinggi dalam penyelesaian sengketa ini," pungkas Fajar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar