JAKARTA, iNewsBekasi.id - Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik untuk peserta kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pun menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir bahwa aset BPJS Kesehatan sehat. “Yang jelas gak perlu khawatir di tahun 2025 aset kita sehat,” tegasnya saat ditanya kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ghufron menegaskan bahwa penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan berada di luar kewenangannya. Beliau juga menyampaikan optimisme bahwa hingga tahun 2025, kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan tetap stabil. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan terganggunya layanan kesehatan akibat kendala finansial.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar