get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Lakukan Reaktivasi Terhadap Kartu KIS yang Tidak Aktif

Cara Aktivasi KIS Online: Mudah dan Cepat dengan JKN Mobile

Jum'at, 10 Januari 2025 | 08:15 WIB
header img
Cara Aktivasi KIS Kartu Indonesia Sehat (KIS) sedang banyak dicari. Foto/Ilustrasi/Sindonews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara Aktivasi KIS Kartu Indonesia Sehat (KIS) sedang banyak dicari. KIS merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. 

Namun, ada kalanya peserta mengalami penonaktifan kartu KIS mereka, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan data atau ketidakaktifan dalam pembayaran iuran. Untuk memastikan bahwa Anda tetap dapat menikmati manfaat dari program ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang diperlukan dalam proses aktivasi kembali KIS. 

Berikut cara-cara efektif untuk mengaktifkan kembali kartu KIS Anda, baik melalui aplikasi JKN Mobile maupun secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.

Cara Aktivasi KIS

Mengapa KIS Dinonaktifkan?

KIS dapat dinonaktifkan karena berbagai alasan, seperti tidak membayar iuran, perubahan status kepesertaan, atau karena data tidak valid. 

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami proses reaktivasi agar dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan.

Cara Mengaktifkan Kembali KIS Melalui Aplikasi JKN Mobile

Salah satu cara yang paling mudah dan praktis untuk mengaktifkan kembali KIS adalah melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh Aplikasi JKN Mobile: Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari App Store atau Play Store.

Registrasi Akun: Isi data identitas diri, termasuk nomor kartu dan password.

Login ke Akun: Setelah registrasi berhasil, masuk ke akun Anda menggunakan username dan password yang telah dibuat.

Akses Menu Pengaktifan: Di halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu "Layanan", lalu pilih sub-menu "Aktivasi Kepesertaan" atau "Pengaktifan KIS".

Isi Formulir Pengaktifan: Masukkan nomor KIS lama Anda (jika ada) dan pilih alasan pengaktifan kembali dari opsi yang tersedia.

Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dan unggah foto KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lain yang diperlukan.

Verifikasi Data: Periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan untuk memastikan akurasi.

Kirim Permohonan: Setelah yakin semua data benar, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan aktivasi KIS.

Pantau Status Permohonan: Gunakan nomor tiket yang diberikan untuk memantau status permohonan Anda melalui aplikasi atau website BPJS Kesehatan.

Konfirmasi Pengaktifan: Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima notifikasi bahwa KIS Anda aktif kembali.

Alternatif Pengaktifan Melalui Kantor BPJS

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses online, Anda juga dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

Ambil Nomor Antrean: Setibanya di kantor BPJS, ambil nomor antrean sesuai keperluan pengaktifan kembali KIS.

Konsultasi dengan Petugas: Temui petugas BPJS dan jelaskan keperluan Anda untuk mengaktifkan kembali KIS.

Isi Formulir Pengaktifan: Petugas akan memberikan formulir pengaktifan kembali yang harus diisi dengan teliti.

Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang Anda berikan dengan sistem BPJS.

Pembayaran Iuran (Jika Diperlukan): Jika ada tunggakan iuran, Anda mungkin diminta untuk melunasinya sebelum KIS dapat diaktifkan kembali.

Aktivitas kartu Indonesia Sehat (KIS) sangat penting untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat dengan mudah mengaktifkan kembali kartu mereka dan mendapatkan manfaat dari program kesehatan ini. 

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi call center jika memerlukan bantuan lebih lanjut.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut