Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bekasi Lakukan Reaktivasi Terhadap Kartu KIS yang Tidak Aktif

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:36 WIB
  • author Komaruddin Bagja Arjawinangun
Pemkab Bekasi Lakukan Reaktivasi Terhadap Kartu KIS yang Tidak Aktif
Rapat Kerja Gabungan antara DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemkab terkait Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dan APBN. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi berencana untuk mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebelumnya dinonaktifkan.

"Masyarakat yang ada di DTKS yang kemarin kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan direaktivasi kembali, dan itu butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai 10 Januari 2025," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, setelah mengikuti rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

Alamsyah menuturkan, Pemkab Bekasi segera mengirimkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang telah dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Kita akan bersurat ke BPJS agar diaktifkan kembali," tuturnya. Dia melanjutkan, warga yang sedang menjalani perawatan jalan masih dapat memperoleh layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. 

Untuk perawatan inap, mereka dapat menggunakan Jamkesda di rumah sakit.
"Kalau misalnya rawat inap di rumah sakit, karena kartu KIS-nya tidak aktif, itu bisa pakai Jamkesda. Nanti bisa minta SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menjelaskan, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 146.405 orang yang terdaftar dalam DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.

"Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami minta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial," ujarnya.

Selain itu, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran guna mendukung aspek kesehatan masyarakat.  "Kita juga minta Disdukcapil agar proaktif memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non DTKS agar tidak terjadi perbedaan data yang tidak kita harapkan," ucapnya.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut