get app
inews
Aa Text
Read Next : Diburu Polisi, Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Terbilang Licin

Biadab! Orang Tua di Tambun Bekasi Bunuh Anak Sendiri, Mayat Dibuang di Ruko Kosong

Senin, 13 Januari 2025 | 17:34 WIB
header img
Pasutri muda berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) dengan sadis membunuh anak kandungnya berinisial RMR yang masih berusia 3 tahun 9 bulan. Foto/MPI

TAMBUN, iNewsBekasi.id - Pasangan suami-istri (pasutri) muda berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) dengan sadis membunuh anak kandungnya berinisial RMR yang masih berusia 3 tahun 9 bulan. Orang tua biadab tersebut menyiksa dengan memukul dan menendang dada serta kepala sang anak hingga meregang nyawa.

Setelah melakukan aksi kejamnya, AZR dan SD lantas membungkus mayat anaknya dengan sarung dan meninggalkannya di sebuah ruko kosong di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/1/2024) lalu.

"Para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban dengan cara, ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang kebagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur rolling door, menampar pipi korban sebanyak 2 kali," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

"Ibu korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali," sambung dia.

Sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, Wira menyampaikan sang anak juga sering mendapat kekerasan dari kedua orang tuanya. Balita tersebut sering disundut rokok karena buang air besar di celana.

"Anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," jelasnya.

Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut