Istri Nanang Gimbal Datangi Rumah Sandy Permana untuk Minta Maaf ke Keluarga Korban

BEKASI, iNewsBekasi.id- Yulianti (46), istri Nanang Irawan alias Gimbal tersangka pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana, mendatangi kediaman keluarga korban di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi. Yulianti datang untuk meminta permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Yulianti datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Jumat (17/1/2025), pukul 14.40 WIB. Sejumlah warga yang mengetahui kedatangan Yulianti bersama tim kuasa hukumnya pun langsung berdatangan mendekati rumah duka.
Setibanya di rumah duka, Yulianti tak bisa bertemu dengan istri Sandy Permana dikarenaka istri korban Ade Andriani sedang tidak berada di rumah.
Ia hanya diterima ibu Sandy Permana, Noki dan sejumlah anggota keluarga yang menyambut hangat kedatangannya.
Yulianti bersama Noki kemudian duduk bersebelahan di ruang tamu. Tak lama kemudian, Yulianti langsung bersimpuh menyampaikan permintaan maaf atas tindakan suaminya yang telah menghilangkan nyawa Sandy Permana.
"Saya mau minta maaf ke keluarga korban karena kemarin saya empat hari dibawa polisi, baru dipulangkan kemarin hari Rabu," ujar Yulianti sembari menahan tangis.
Mendengar hal tersebut, Noki pun langsung menerima permintaan maaf tersebut. "Iya saya maafin sih, maafin," kata Noki.
Setelah menyampaikan permintaan maaf tersebut, Noki pun langsung angkat kaki meninggalkan rumah duka.
Sebelumnya diberitakan, aktor Sandy Permana ditemukan tewas ditikam tetangganya bersimbah darah di komplek perumahan TNI-Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, pukul 08.00 WIB.
Adapun jenazah Sandy Permana sudah dimakamkan di pemakaman Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu (12/1/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Selang tiga hari setelah kematian Sandy, terungkap bahwa Nanang adalah penyebab kematian aktor pemain sinetron Mak Lampir itu. Nanang ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (15/1/2025) di Karawang, Jawa Barat.
Nanang saat diselidiki mengaku bahwa motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy karena sakit hati merasa direndahkan usai aktor itu menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Atas perbuatannya, Nanang disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dan atau 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah