get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Pipa Limbah di Makassar Rp68 Miliar, Sahroni Minta Pelaku Ganti Kerugian Negara

Fenomena Penimbunan 750 Karton Minyak Goreng Diungkap Polisi, Pemilik Rugi Rp200 Juta

Jum'at, 18 Maret 2022 | 08:10 WIB
header img
Fenomena Penimbunan 750 Karton Minyak Goreng Diungkap Polisi, Pemilik Rugi Rp200 Juta. (Foto: Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.id - Terungkap kasus fenomena penimbunan 750 karton berisikan minyak goreng kemasan 1,8 liter dan pada akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat pengungkapan ini pemilik minyak goreng kemasan mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.

Pada awalnya, kasus dugaan penimbunan minyak goreng kemasan terungkap saat Polsek Biringkanaya menggeledah sebuah rumah di Kawasan Perumahan Pondok Asri 3, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan pada, Rabu (17/3/2022).

Penyidik Satreskrim Polsek Biringanaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku yakni RRA sebagai pemilik minyak goreng kemasan dan F yang merupakan sopir.

"Jadi yang sudah kita periksa adalah pemilik RR dan sopir F," ucap Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa, Kamis (17/3/2022).

Diketahui RRA baru terjun di dunia bisnis minyak goreng kemasan. Ratusan karton berisikan minyak goreng kemasan ini dibeli RRA melalui media sosial dari salah satu distributor yang berada di Kabupaten Gowa.

Rencananya minyak goreng itu akan kembali dijual di daerah Sulawesi Barat dengan yang lebih harga lebih tinggi. Namun bukannya mendapat keuntungan berlipat ganda, RRA malah merugi hingga ratusan juta karena pengungkapan ini.

"Dari introgasi, pelaku mengatakan bahwa kerugian yang dialmi kurnag lebih Rp200 juta. Dia baru bergelut dengan bisnis minyak goreng," ujarnya. 

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut