get app
inews
Aa Read Next : Jelang Hari Pencoblosan, Bansos Beras Dihentikan 8-14 Februari 2024

Masyarakat Bisa Sanggah Penerima Bansos Jika Data Tak Sesuai

Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:55 WIB
header img
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut masyarakat bisa menggunakan fitur sanggah untuk perbaiki data bansos (Foto: dok Kemensos)

Bekasi, iNews.id - Dalam rangka mendorong perbaikan data kemiskinan guna meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial Kementrian Sosial (Kemensos) menambahkan fitur dalam aplikasi Cek Bansos yaitu "usul" dan "sanggah". Fitur itu berfungsi jika ada kesalahan data.

Fitur ini bertujuan untuk mendukung perbaikan data yakni 3 program tahap perbaikan : Pertama, pembenahan dan integrasi data yang terpusat pada satu pulau data dimana mengesahkan data secara periodik setiap bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli dalam penyelesaian. 

Kedua yakni inklusifitas dan ketiga adalah keterbukaan atau transparansi. “Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan  UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,”jelas Mensos Risma, dikutip pada laman resmi Kemensos (18/08/2021).

Mensos menambahkan fitur “usul” dan “sanggah” menjadi upaya penanganan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan  ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” katanya. 

Sementara itu Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili mengatakan dalam UU No. 13/2011 disebutkan warga tidak mampu, berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. Fitur ini dapat mengimplementasi amanah UU agar warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, dapat terakomodasi

“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.

Editor : Muhammad Rizky Permana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut