BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bekasi mulai tanggal 17 - 23 Agustus 2021. Namun, ada relaksasi dalam aturan sebagaiman Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 tersebut.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, perpanjangan PPKM di Kota Bekasi tetap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetahuan pada aktivitas masyarakat.
Adapun aturan itu berupa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Untuk esensial seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dll, hanya 25 persen staf yang masuk.
Kemudian perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan kiritka seperti kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00–20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan beroperasi mulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.
Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).”Pengunjung makan ditempat maksimal 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, kapasitas 25 % (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 3 orang dan waktu makan 30 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat dan yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan ditempat (dine in) sampaipukul 21.00 WIB.
Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan diizinkan beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.”Wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tegasnya.
Lalu restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 % satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.”Anak dengan usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan,” jelasnya.
Untuk bioskop, tempat bermain anak–anak, gelanggang mekanik dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup.
”Pelaku usaha klab malam, musik hidup, pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap (sauna), salon dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional,” tambahnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi