Penyidikan Kasus Kematian Suami Istri di Cikarang Dhentikan, Polisi: Pelaku Tewas Gantung Diri!

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menghentikan penyidikan kasus kematian suami istri Deli Supriyatini (24) dan Yatna Maulana (25) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Alasannya, Yatna pelaku pembunuhan terhadap Deli telah tewas dengan cara gantung diri.
"Iya kasus ini ditutup, karena pelaku yakni Yatna juga telah meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Cikarang Utara, Kamis (27/2/2025).
Seno mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan Yatna yang menjadi penyebab sang istri meninggal dunia.
"Ada luka bekas cekikan pada leher korban Deli," ujarnya. Penyidik menyimpulkan Yatna melakukan kekerasan terhadap Deli.
Setelah pembunuhan itu terjadi, Yatna memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi.
"Kita simpulkan bahwa memang adanya kekerasan yang dilakukan almarhum yang laki-laki kepada istrinya, kemudian setelah itu yang laki-laki bunuh diri," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Deli dan Yatna ditemukan tewas sudah membusuk didalam kontrakan Kampung Jati Warung Kobak, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (25/2/2025) pagi. Jenazah suami ditemukan tergantung di kamar mandi, sementara istri tergeletak di kasur dibungkus selimut.
Editor : Wahab Firmansyah